loading...
Sidang putusan perkara korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020, Senin (27/4/2026). FOTO/IST
SLEMAN - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan terdakwa Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perkara korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Hakim menilai aktivitas Raudi Akmal dalam penggalangan massa, sosialisasi program, hingga pendampingan kelompok sadar wisata (pokdarwis) merupakan bagian dari peran sebagai tim sukses dan pengurus organisasi, bukan bagian dari perbuatan melawan hukum.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perluasan Peraturan Bupati Nomor 49 maupun dalam pengkondisian proposal, sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan pendapat penuntut umum mengenai keterlibatan yang bersangkutan," kata Majelis Hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang dalam putusan perkara korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020, Senin (27/4/2026).
Majelis menyatakan, tidak terdapat bukti adanya kerja sama atau pembagian peran antara Raudi Akmal dengan perangkat daerah Kabupaten Sleman dalam pembentukan kebijakan, khususnya terkait perluasan dana hibah pariwisata yang menjadi pokok perkara.
"Menimbang bahwa meskipun terdapat kehendak yang sejalan dengan tim pemenangan, namun tidak terbukti adanya peran aktif saksi Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum," kata hakim.
Selain menilai posisi Raudi Akmal, hakim juga menguraikan sejumlah pertimbangan terkait pokok perkara. Majelis menyatakan tidak terdapat bukti terdakwa secara langsung menikmati hasil tindak pidana, karena keuntungan yang diperoleh lebih bersifat non-finansial berupa kemenangan pasangan calon yang didukung.












































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)





