loading...
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026) malam. Usai keluar dari gedung Pidsus Kejati Lampung, dia ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung. Foto: Ira Widyanti
BANDARLAMPUNG - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (28/4/2026) malam. Arinal diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipasi modal (participating interest) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271 miliar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana tampak tegang saat Arinal keluar dari ruang pemeriksaan di gedung Pidsus Kejati Lampung. Arinal mengenakan kemeja hitam yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda khas tindak pidana khusus (Pidsus).
Baca juga: Diklarifikasi KPK, Harta Kekayaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Rp23 Miliar
Pada bagian belakang rompi tertulis identitas "Tahanan Pidsus Kejati Lampung". Kedua tangan Arinal tampak diborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Arinal juga memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Usai melewati kerumunan awak media, Arinal langsung dimasukkan ke mobil tahanan Kejati Lampung.












































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)





