loading...
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyatakan bahwa rekomendasi yang disampaikan KPK soal batasan jabatan ketua umum partai politik selaras dengan aturan yang ada di internal partainya. Foto: Dok PKS
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menyatakan bahwa rekomendasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal batasan jabatan ketua umum partai politik selaras dengan aturan yang ada di internal partainya. Dia mengapresiasi usulan lembaga antirasuah tersebut.
"Kami apresiasi usulan KPK tersebut dengan adanya usulan pembatasan jabatan ketua umum partai politik 2 periode. Ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik. Kami di PKS sudah ada aturan yang memberikan batasan maksimal 2 periode tersebut," kata Kholid dikutip Sabtu (25/4/2026).
Kendati demikian, dia menilai bahwa aturan yang berada di PKS dengan partai politik terkait mekanisme penentuan masa jabatan ketua umum, tentu berbeda-beda. Sehingga, hal ini tidak bisa disamaratakan untuk seluruhnya.
Baca juga: KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, Wamendagri: Jangan Bertentangan dengan UU


















































