loading...
Serka Mochamad Nasir mempraktikkan cara melilitkan handuk terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Foto/SindoNews
JAKARTA - Serka Mochamad Nasir mempraktikkan cara melilitkan handuk terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Peragaan itu dilakukan untuk membantah keterangan saksi terkait posisi lilitan handuk pada korban.
Nasir melilitkan handuk pada bagian wajah korban, bukan di leher sebagaimana disampaikan saksi David Setia Darmawan. Dalam persidangan, Nasir memperagakan bagaimana handuk dililitkan ke wajah, lalu ditarik menggunakan tangan kanan.
Saat memeragakan, tangan kiri Nasir terlihat berada di bagian dagu korban sambil mendorongnya hingga kepala korban mendangak.
Baca juga: Dalang Pembunuhan Kacab Bank Menolak Jadi Saksi di Pengadilan Militer
"Jadi dua tangan? Satu tangan menarik handuk, satu tangan lagi di sini?" tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.












































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)





