loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meyakini putusan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM yang menjeratnya tak terlepas dari intimidasi dan tekanan. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meyakini putusan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjeratnya tak terlepas dari intimidasi dan tekanan. Nadiem meminta majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membuka mata.
Nadiem menyinggung bahwa dalam putusan pada tingkat pertama, hanya hakim Andi Saputra yang memaparkan fakta persidangan secara jelas. Sementara, hakim lainnya justru dinilai mengabaikan sejumlah fakta persidangan.
"Itulah mengapa dari tim kuasa hukum dan kami merasa putusan awal daripada sidang kami di pengadilan negeri itu sepertinya putusan awalnya bebas. Tetapi mungkin karena adanya tekanan dan intimidasi, diubah menjadi keputusan bersalah," kata Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta , Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: Nadiem Makarim Hadiri Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook, Didampingi Keluarga
Karena itu, Nadiem berharap majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa perkara ini untuk membuka mata secara lebar. Ia berharap majelis bisa mengungkap manipulasi yang ada pada pengadilan tingkat pertama. "Saya harap sekali ketiga hakim ini tidak takut membebaskan orang yang tidak bersalah," ujar Nadiem.











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9316891/original/052899900_1785995525-resc5eccd1b5a9db4a8f6fc169ef122493bfr.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9316956/original/057686700_1785997923-IMG_2383.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9316982/original/024400000_1785998932-IMG_2388.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9317341/original/066986500_1786008856-IMG_2390.jpeg)

































