Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

9 hours ago 11

loading...

Legal Counsel MNC Group Chris Taufik. Foto: SindoNews

JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (kode saham: CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk belum final, belum berkekuatan hukum tetap, dan belum dapat dilaksanakan. Karena, masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi.

“Dilanjutkan dengan kasasi bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas,” kata Legal Counsel MNC Group Chris Taufik, Senin (27/4/2026).

PT MNC Asia Holding Tbk (Perseroan) pun bakal mengajukan upaya banding terhadap putusan atas perkara nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 April 2026 itu.

Baca juga: Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding

“Bahwa perseroan akan mengajukan banding terhadap putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan dalam putusan, antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 29 Oktober 2001, atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank.

Read Entire Article
Prestasi | | | |