loading...
KPK menetapkan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. KPK kini menelusuri kemungkinan Dias pernah melakukan aksi serupa di masa lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami apakah tindak pidana tersebut baru pertama kali dilakukan atau ada perbuatan lain yang pernah dilakukan sebelumnya.
Baca juga: Kasus Bupati Pemalang, Oknum KPK Juga Ditetapkan Tersangka Pemerasan
"Dalam penyidikan ini KPK masih akan terus menelusuri, melacak apakah ini perbuatan yang pertama kali dilakukan atau ada perbuatan-perbuatan sebelumnya yang juga dilakukan," kata Budi, Kamis (6/8/2026).
Budi menjelaskan, penyidik masih menelusuri seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan Dias, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam perkara tersebut. Dia memastikan KPK akan menuntaskan proses penyidikan.
"Tentu KPK tidak menutup proses penyidikannya sampai disini saja ya kami masih akan terus menelusuri, melacak," lanjut Budi.









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9316891/original/052899900_1785995525-resc5eccd1b5a9db4a8f6fc169ef122493bfr.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9316956/original/057686700_1785997923-IMG_2383.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9316982/original/024400000_1785998932-IMG_2388.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9317341/original/066986500_1786008856-IMG_2390.jpeg)



































