loading...
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama, Gugun Gumilar (tengah) menghadiri pertemuan musyawarah di Rumah Doa HKBP Pos Pelayanan Green Cikarang Village, Kabupaten Bekasi, Kamis (18/12/2025). Foto/Dok. SindoNews
BEKASI - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama, Gugun Gumilar, menghadiri musyawarah di Rumah Doa HKBP Pos Pelayanan Green Cikarang Village, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (18/12/2025). Pertemuan ini sebagai tindak lanjut klarifikasi atas adanya keberatan dan penolakan sebagian warga terhadap kegiatan ibadah di lokasi tersebut.
Pertemuan ini dihadiri unsur Bimas Kristen Kanwil Jawa Barat Harapan Nainggolan, Kapolsek Serang Baru Hotma, Camat Serang Baru Deni Mulyadi, dan Plt Kepala Kankemenag Kabupaten Bekasi Umar. Kemudian Koordinator Rumah Doa HKBP Linda, KUA Serang Baru, Kesbangpol Kabupaten Bekasi, FKUB, Pemerintah Desa Jaya Sampurna, RW/RT setempat, serta perwakilan tokoh masyarakat. Baca juga: Indeks Integritas Kemenag Tahun Ini Lampaui Rata-rata Nasional
Gugun menegaskan Kemenag hadir memastikan penyelesaian persoalan rumah doa dilakukan secara adil, damai, dan bermartabat. ”Serta menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga perayaan keagamaan umat Nasrani dan seluruh umat beragama berlangsung dengan aman dan penuh kedamaian,” katanya.
Kemenag menekankan penanganan persoalan kerukunan umat beragama tidak dapat dilakukan sendiri. Butuh kerja sama seluruh unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga, demi terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang rukun dan harmonis.
Dalam forum musyawarah tersebut disepakati beberapa langkah penyelesaian. Pertama, proses perizinan rumah doa HKBP ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan didampingi oleh Kementerian Agama RI dan Masyarakat


















































