Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Kena Tegur Hakim: Jangan Melamun

2 hours ago 5

loading...

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartan menegur langsung terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di ruang sidang pada Rabu (29/4/2026). Foto: Danandaya Arya Putra

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartan menegur langsung terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di ruang sidang pada Rabu (29/4/2026). Hal itu karena Fredy melihat terdakwa sedang melamun ketika persidangan.

Adapun para terdakwa dalam perkara ini yaitu Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV). Terdakwa yang sedang melamun dilihat Fredy adalah Serda Edi Sudarko.

"Ini terdakwa I, terdakwa II tadi mana? Satu? Terdakwa I," kata Fredy.

Baca juga: Hakim Minta Oditur Militer Hadirkan Andrie Yunus ke Persidangan

"Siap," jawab Serda Edi Sudarko.

"Jangan melamun," kata Fredy.

Fredy mencari Edi untuk membuktikan hal yang tertera dalam dakwaan. Karena dalam dakwaan yang dibacakan Oditur, Edi juga terkena cairan kimia usai menyiramnya ke Andrie Yunus.

"Tadi dalam dakwaan sempat terkena," tanya Fredy.

Read Entire Article
Prestasi | | | |