loading...
Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyatakan ada 9 kejanggalan dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya. Hal itu dia sampaikan seusai menemui Febrie di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Senin (3/8/2026). Foto: Nur Khabibi
BEKASI - Pengacara Febrie Adriansyah , Febri Diansyah menyatakan ada 9 kejanggalan dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya. Hal itu dia sampaikan seusai menemui Febrie di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).
"Jadi sampai saat ini kami mengidentifikasi setidaknya ada 9 kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani Kejaksaan Agung," ujar Febri di lokasi.
Kejanggalan pertama terkait penggabungan dua perkara pidana dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik). Menurut dia, tidak bisa korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam satu sprindik.
Baca juga: Febrie Adriansyah Sarapan Bareng Tahanan KPK, Pengacara: Lauknya Telur Ceplok dan Bihun
"Seharusnya sprindik tindak pidana korupsinya, kalau memang ada buktinya, itu sprindik yang terpisah. Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti, kalau buktinya cukup barulah dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang. Dasar hukumnya ini jelas di Undang-Undang 8 Tahun 2010," ujarnya.


















































