loading...
Masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) namun tercoret dari daftar, dapat mengajukan proses reaktivasi. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) namun tercoret dari daftar, dapat mengajukan proses reaktivasi.
Pernyataan itu disampaikan Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, saat berdialog dengan warga dalam acara "Rembug Warga Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengentasan Kemiskinan" di Pondok Pesantren Gedongan, Cirebon, Jawa Barat. Ia menyebutkan bahwa sekitar 8 juta penduduk miskin terdata keluar dari daftar penerima PBI JKN.
"Kalau ada masyarakat yang merasa masih miskin tapi tercoret dari penerima bantuan, itu bisa diajukan untuk reaktivasi," kata Cak Imin dalam pernyataannya, Jumat (18/7).
Baca Juga: Penyakit Jantung dan Kanker Paling Banyak Ditanggung BPJS Kesehatan, Totalnya Tembus Rp25,73 Triliun
Proses pengajuan reaktivasi, menurut dia, dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Sosial di wilayah masing-masing sambil membawa dokumen pendukung. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diajukan.