loading...
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melaporkan hingga saat ini sudah dilakukan penindakan terhadap 42 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melaporkan hingga saat ini sudah dilakukan penindakan terhadap 42 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Terdapat 9 kasus yang sudah masuk proses pidana.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (18/8/2026). Dari 42 subjek hukum tersebut, 13 PBPH dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan.
Baca juga: Legislator Sebut Menhut Raja Juli Cuma Kebagian Cuci Piring soal Kerusakan Hutan
Sebanyak 14 PBPH telah dikenai sanksi administratif. Selain pemberian sanksi, Kemenhut juga melakukan pengawasan terhadap kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan dalam menghadapi potensi karhutla. Hingga saat ini, pengawasan kesiapsiagaan telah dilaksanakan terhadap 15 pemegang PBPH.
“Dapat kami laporkan bahwa terdapat 13 subjek hukum (PBPH) yang dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan; 14 subjek hukum (PBPH) yang diawasi dan sudah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan,” ujar Raja.


















































