loading...
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara status profesi Jaksa Eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto/SindoNews
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara status profesi Jaksa Eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung, Febrie Adriansyah . Sebelumnya, usulan pemberhentian sementara ini telah dilayangkan Ketua Tim 9 Kejagung sekaligus Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara. Jaksa Agung yang memberhentikan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Pemberlakuan keputusan pemberhentian sementara ini dilakukan sampai kasus hukum yang menyeret Febrie tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Lihat video: Alasan Febrie Adriansyah Tak Tinggal di Rumah Sentul yang Ditemukan Emas 74 Kg dan Rp476 Miliar
Anang menegaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "(Pemberhentian sementara) sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht," ujarnya.


















































