loading...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid 3 permohonan ganti rugi oleh Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya pada Selasa (4/8/2026). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid 3 permohonan ganti rugi oleh Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya pada Selasa (4/8/2026). Sidang praperadilan ini terkait penangkapan dan penahanannya di kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sidang beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak Roy Suryo selaku Pemohon dan Polda Metro Jaya selaku Termohon itu digelar di ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan. Kedua pihak sama-sama menyerahkan kesimpulannya ke hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Baca juga: Roy Suryo Minta Dokter Tifa Tak Khawatir Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Yang Ditarget Saya
Usai penyerahan kesimpulan masing-masing pihak, hakim menunda sidang pada Kamis, 6 Agustus 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.


















































