Pasal 50A UU P2SK Digugat ke MK, Kepastian Hukum dan Pemberantasan Korupsi Disoroti

3 hours ago 9

loading...

Pendaftaran uji materi Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Istimewa

JAKARTA - Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) digugat beberapa orang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pemohon adalah Ketua Umum aktif Pemuda Bulan Bintang Ahmad Bintang Wicaksono bersama sejumlah beberapa orang lainnya.

“Melalui mekanisme judicial review di MK, kami mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata Bintang, Selasa (4/8/2026).

Bintang menuturkan, pengajuan uji materi ini dilatarbelakangi untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia berdiri di atas fondasi konstitusi, bukan di atas pengecualian hukum. “Bagi kami, investasi membutuhkan kepastian hukum, tetapi kepastian hukum tidak boleh berubah menjadi kekebalan hukum,” kata Bintang.

Pasal 50A UU P2SK Digugat ke MK, Kepastian Hukum dan Pemberantasan Korupsi Disoroti

Baca juga: Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Kejagung: Kita Buktikan di Pengadilan

Read Entire Article
Prestasi | | | |