loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita
JAKARTA - Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa mengajukan praperadilan sah tidaknya penghentian penuntutan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana bakal digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Terkait hal ini, Roy Suryo pun mendukung langkah dokter Tifa tersebut. "InsyaAllah hari Kamis tidak perlu datang ke PN Jakarta Timur karena tidak ada sidang untuk Dokter Tifa. Sidang sahabat saya, Dokter Tifa datang saja ke sini PN Jakarta Selatan karena Rabu tanggal 12 Agustus 2026 berdasarkan SIPP, dr Tifa akan juga di sini, PN Jakarta Selatan," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, sidang Dokter Tifa di PN Jakarta Timur diyakini bakal ditunda karena Dokter Tifa mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Maka itu, otomatis sidang yang seharusnya digelar di PN Jakarta Timur itu bakal ditunda mengikuti aturan dalam KUHAP baru.
Baca juga: Komjak Sambangi Kejagung, Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah


















































